Polling
  • Bagaimana cara Login ke website ini?

    1. Pastikan Anda adalah anggota aktif IAI yang telah melunasi iuran keanggotaan IAI 2. User name : Nomor anggota IAI lengkap, tanpa spasi 3. Password : Nomor anggota IAI lengkap, tanpa spasi Setelah Login, pastikan Anda untuk merubah password Anda sesuai keinginan dan mudah diingat, tanpa spasi ataupun karakter khusus.

  • Mengapa harus membayar iuran anggota profesional IAI untuk masa berlaku 3 tahun?

    Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007 pasal 8 yaitu masa berlaku IPTB adalah untuk jangka waktu 3 (tiga) tahun. Kemudian dalam rangka tertib administrasi keuangan serta mengurangi resiko keterlambatan pembayaran anggota profesional IAI pada setiap tahunnya, maka Anggota Profesional IAI yang mengajukan IPTB diwajibkan membayar iuran selama 3 (tiga) tahun.

  • Apakah yang dimaksud penggolongan IPTB, lalu siapakah yang menentukan penggolongan tersebut?

    Penggolongan IPTB merupakan kriteria yang dimiliki oleh seorang ahli untuk dapat melakukan pekerjaan perencanaan yang terdiri dari 3 (tiga) Golongan yaitu: Gol.A untuk seluruh bangunan dan bangunan Pemugaran ; Gol.B untuk bangunan maksimal 8 (delapan) lantai; dan Gol.C untuk bangunan sederhana maksimal 4 lantai. Mengacu pada Peraturan Gubernur DKI Jakarta, Nomor 132 Tahun 2007 pasal 6 ayat 2 yaitu Penggolongan IPTB ditentukan berdasarkan rekomendasi dari Asosiasi Profesi.

  • Apakah syarat dan ketentuan mengajukan SKA Pratama?

    Telah mengikuti Penataran Kode etik & tata Laku Profesi Arsitek; Telah menangani 3 proyek tata olah lengkap & pengalaman bekerja 2 tahun; Menguraikan 3 proyek dengan tingkat kompleksitas rendah dalam 13 butir Standar Kompetensi Arsitek; Melampirkan 3 proyek dengan gambar Arsitektur, tampak, potongan, perspektif, foto proyek berikut surat keterangan dari pengguna jasa/surat tugas/surat perintah kerja/surat keterangan dari pimpinan biro; Pendidikan minimum S1 Arsitektur dan lampiran ijazah – transkrip; Melunasi iuran anggota biasa sampai dengan tahun berjalan dan bersedia diwawancara.

  • Apakah syarat dan ketentuan mengajukan SKA Madya?

    Telah mengikuti penataran kode etik & tata Laku Profesi Arsitek dan minimum 2 kali penataran Strata; Telah menangani 6 proyek tata olah lengkap & pengalaman bekerja 5 tahun; Menguraikan 3 proyek yang memiliki jenis/fungsi yang berbeda dalam 13 butir Standar Kompetensi Arsitek; Melampirkan 3 proyek dengan gambar Arsitektur, tampak, potongan, perspektif, foto proyek berikut surat keterangan dari pengguna jasa/surat tugas/surat perintah kerja/surat keterangan dari pimpinan biro; Pendidikan minimum S1 Arsitektur dan lampiran ijazah – transkrip; Melunasi anggota biasa sampai dengan tahun berjalan dan bersedia diwawancara.

  • Apakah syarat dan ketentuan mengajukan SKA Utama?

    Telah mengikuti penataran kode etik & tata Laku Profesi Arsitek dan minimum 4 kali penataran Strata; Telah menangani 10 proyek tata olah lengkap & pengalaman bekerja 12 tahun; Menguraikan 3 proyek dengan tingkat kompleksitas tinggi dalam 13 butir Standar Kompetensi Arsitek; Melampirkan 3 proyek dengan gambar Arsitektur, tampak, potongan, perspektif, foto proyek berikut surat keterangan dari pengguna jasa/surat tugas/surat perintah kerja/surat keterangan dari pimpinan biro; Pendidikan minimum S1 Arsitektur dan lampiran ijazah – transkrip; Melunasi anggota biasa sampai dengan tahun berjalan dan bersedia diwawancara.

  • Bagaimana bila saya ingin meningkatkan status SKA saya?

    Silakan mengikuti kembali sepenuhnya program Pengurusan SKA yang diselenggarakan IAI Jakarta, dan melunasi biaya yang ditetapkan untuk masing-masing tingkat SKA. Apabila status SKA anda masih aktif, maka cukup melunasi selisih biaya dengan peningkatan status SKA tersebut.

  • Dapatkah sya berpraktek arsitektur tanpa memiliki SIPTB di Jakarta?

    Ya. SIPTB pada dasarnya adalah sebuah lisensi untuk berpraktek membangun karya arsitektur di Jakarta yang dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta, sedangkan untuk berpraktek memberi jasa konsultansi arsitektur dapat dengan memiliki sertifikat keahlian (SKA).

  • Dapatkah saya berpraktek arsitektur di Jakarta tanpa SKA?

    Tidak, bila UU Arsitek telah disetujui dan dijalankan tahun 2010, maka seluruh praktek konsultansi jasa arsitektur ditetapkan menggunakan jasa arsitek bersertifikat (SKA), yang dapat dipertanggung jawabkan secara teknis maupun hukum yang berlaku di Indonesia. Untuk keperluan ijin pembangunannya, seorang arsitek memerlukan lisensi berupa SIPTB (surat ijin pelaku teknis bangunan) yang dikeluarkan oleh Pemda DKI Jakarta.

  • Siapa yang berhak memberi rekomendasi untuk calon anggota IAI?

    Saat ini Rekomendasi dapat diberikan setidaknya oleh 2 (dua) orang anggota profesional ber-SKA yang masih aktif, pada formulir yang ditetapkan.

  • Bagaimana cara memperpanjang keanggotaan IAI yg sudah kadaluarsa?

    Setiap daerah memiliki kebijaksanaannya masing-masing. Dalam hal ini IAI Jakarta memutuskan: Anggota IAI DKI Jakarta yang lalai melunasi iuran lebih dari 18 bulan, dan tetap berkeinginan untuk menjadi anggota IAI DKI Jakarta, diharuskan untuk: a. Mengajukan secara tertulis keinginannya; b. Melunasi iuran 18 bulan terakhir c. Membayar iuran 12 bulan ke depan; d. Membayar biaya pelantikan kembali;



BerandaIAI JakartaKarirForumPeta SitusTanya JawabBantuanArtikelAgendaKeanggotaanSayembaraInformasiDownloadMemo IAI

© 2009 Ikatan Arsitek Indonesia Jakarta , develop by MataWeb